Surat Tanah Anda Asli Atau Palsu?

cara mengetahui dan membedakan Surat Tanah Asli Atau Palsu
Bila anda membeli rumah tentu saja bukan hanya kelayakan asetnya saja yang perlu dicermati namun juga kelegalan dokumen atas rumah tersebut. Salah satu dokumen yang sangat perlu anda perhatikan adalah surat tanah.

Jangan sampai anda telah mengeluarkan banyak uang namun surat tanah anda ternyata palsu dan terkena penipuan atas property yang anda beli. Anda bisa mengecek keasliannya secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang paham betul akan  hal ini seperti notaris maupun pejabat PPAT.

Untuk menghindari penipuan atas surat tanah palsu maka ada baiknya bila anda mencermati beberapa tips berikut ini:


1.     Beli Tanah yang Ber-SHM (Surat Hak Milik) Dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)

Ini adalah cara paling gampang untuk mengecek keaslian dari surat tanah anda, yakni membeli tanah yang telah ada sertifikat hak milik atau SHM dan bila anda membeli bangunan maka belilah bangunan yang telah memiliki sertifikat hak gedung dan bangunan atau lebih dikenal dengan SHGB.

Biasanya ada pula masalah lain yang dihadapi atas tanah yang anda beli misalnya tanah tersebut merupakan tanah yang masih dipersengketakan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang keadaan tanah yang anda beli maka berkonsultasilah dengan pihak yang memiliki wewenang yaitu Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

2.     Cross Check Data Atau Informasi

Jangan lupa untuk memverifikasi data atau informasi pada sertifikat tanah yang anda beli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti sengketa tanah.

3.     Cek Nomor Registrasi Surat Tanah

Untuk lebih menyakinkan lagi apakah surat tanah anda asli atau tidak ada baiknya untuk mengecek nomor surat tanah anda pada Badan Pertanahan Nasional yang bisa bisa anda akses secara online atau via call. Anda juga bisa menggunakan layanan sms dari BPN yang memudahkan anda untuk mengecek keasliannya.

4.     Tanyakan Pihak Ketiga

Bila anda bingung untuk memverifikasi surat tanah anda maka anda bisa menggunakan jasa pihak ketiga seperti notaris ataupun orang yang ahli dalam bidang pertanahan. Bila anda ingin mengecek lebih mendetail anda bisa mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional dengan melengkapi beberapa berkas di antaranya yakni form pengajuan pengecekan dari PPAT, fotokopi KTP pemilik, sertifikat sertifikat asli, fotokopi kartu keluarga dan biaya administrasi sebesar 50.000 untuk per satu sertifikat yang hendak dicek.

Untuk masa pengecekkan sendiri tidak memerlukan waktu yang lama paling lama kemungkinan sehari dan jangan lupa untuk menanyakan dengan pihak terkait bilamana sudah lewat waktu yang telah ditentukan. Untuk pembuatan surat tanah sendiri biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama sebab perlu dilakukan pemeriksaan fisik.

Bila anda masih bingung tentang masalah pertanahan ada baiknya bila anda menggunakan layanan pemerintah berupa KiosK. KiosK merupakan program yang berisi informasi terkait jumlah sertifikat yang diterbitkan, jumlah BPHTB/PPH dan lain sebagainya yang terletak di lobby-lobby kantor pertanahan.

0 Response to "Surat Tanah Anda Asli Atau Palsu?"

Posting Komentar